MATKUL : ILMU SOSIAL DASAR
PELAPISAN
SOSIAL
DAN
PERSAMAAN DERAJAT
a.Pengertian
Pelapisan social
atau stratifikasi social berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti
lapisan .sejumlah inidvidu yang mempunyai kedudukan atau status yang sama
menurut ukuran masyarakatnya.dapat dikatakan berada dalam suatu lapisan atau
stratum.
- Pelapisan social menurut pitrim A.sorokin : pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
- Pelapisan social menurut theodorson dkk. : pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak,pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat
terbentuk dari inidvidu individu .individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang ,tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang
terdiri dari kelompok social .dengan adannya kelompok social ini maka
terbentuklah pelapisan masyarakat yang berstrata.
Individu dan masyarakat adalah komplementer
dan dapat dilihat darei kenyataan,bahwa :- Manusia di pengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinnya.
- Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnnya) perubahan besar masyarakatnnya.
- adannya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan pembedaan hak dan kewajiban.
- adannya kelompok kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak hak istimewa
- adannya orang orang yang dikecilakn di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
- adannya pembagian kerja didalam suku itu sendiri
- adannaya pemimpn yang saling berpengaruh
b.Terjadinnya
pelapisan social.
- Terjadi dengan sendirinnya
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya ,maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau lapisan adalah secara otomatis ,misalnnya :
- Usia tua
- Karena kepemilikan kepandaian yang lebih
- Kerabat pembuka
- Tanah
- Seseorang yang memiliki bakat seni dan sakti
-
Terjadinnya dengan disengaja Pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.didalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adannya wewenang kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.dapat dilihat didalam organisasi misalnya :
- pemerintahan
- organisasi parpol
- perusahan besar
- perkumpluan resmi dll.
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnnya berdampingan dan harus bekerja sama dalm kedudukan yang sederajat
- sistem skalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas (vertikal).
- system pelapisan masyarakat tertutup :
- system pelapisan masyarakat terbuka
c.Teori tentang
pelapisan masyarakat
- aristoteles : mengatakan bahwa di dalam tiap tiap Negara terdapat tiga insur yaitu mereka yang kaya sekali,mereka yang melarat sekali,dan mereka yang berada ditengah tengahnnya.
- Prof.Dr.Selo sumardjan dan Soelaiman soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnnya dan setiap masyarakat pasti mempunnyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibt yang dapat menimbulkan adannya system berlapis lapis dalam masyarakat .
Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi seperti berikut :
- masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class)
- masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) ,menengah (middle class)dan bawah.(lower class)
- sementara itu ada pula sering kali kita dengar dengan kelas atas (upeer classs),kelas menengah (middle class),kelas menengah kebawah (lower middle class)dan kelas bawah (lower)
2.KESAMAAN DERAJAT
a. Persamaan hak
Persamaan hak dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang HAK ASASI MANUSIA atau universita Declaration Of Human Right (1948) dalam pasal pasalnnya seperti berikut :
- pasal 1 : sekalian dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama .merdeka dikaruniai akal dan budi dan hendaknnya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- pasal 7 : setiap orang berhak atas semua hak hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun ,seperti misalnnya bangsa ,warna,jenis kelamin , bahasa,agama,politik aatu pendapat lain ,asal mula kebangsaan ,kemasyarakatan,milik,kelahiran ataupun kedudukan .
Dalam undang undang 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adannya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal pasalnnya secara jelas.pasal pasal yang memuat tentang ketentuan hak asasi yaitu pasal 27,28,29,dan 31.
- Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warna Negara pada pasal :
- 27 ayat 1 menetapkan bahwa : “segala warga Negara bersamaan kedudukannnya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya.
- 27 ayat 2 menetapkan bahwa : “setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Kemudian pada pasal 28 ditetapakan bahwa : kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya ditetapkan oleh undang undang.
- Pokok ketiga yaitu dalam pasal 29 ayat 2 yang dirumuskan kebebasan hak asasi manusia untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara yang berbunnyi ,”Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
- Pokok keempat adalah pasal 31 yang berbunnyi “ (1) tiap tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran “ dan “(2) pemerintah mengusahakan dan meyelenggarkan suatu system pengajaran nasional ,yang diatur oleh undang undang.
Harwantiyoko & Neltje F.katuuk (1997).ilmu sosial dasar,Jakarta:penerbit Gunadarma HAL 122 - 132 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar