Jumat, 16 Januari 2015

tugas3

 
NAMA       : ROSSALIA ERTIWIDYA
MATKUL :   ILMU SOSIAL DASAR

PELAPISAN SOSIAL
DAN PERSAMAAN DERAJAT

1.PELAPISAN SOSIAL 

a.Pengertian
Pelapisan social atau stratifikasi social berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan .sejumlah inidvidu yang mempunyai kedudukan atau status yang sama menurut ukuran masyarakatnya.dapat dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
  • Pelapisan social menurut pitrim A.sorokin : pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
  • Pelapisan social menurut theodorson dkk. : pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat ) di dalam hal pembedaan hak,pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat terbentuk dari inidvidu individu .individu yang terdiri dari berbagai latar belakang ,tentu akan membentuk  suatu masyarakat heterogen  yang terdiri dari kelompok social .dengan adannya kelompok social ini maka terbentuklah pelapisan masyarakat yang berstrata.
Individu dan masyarakat adalah komplementer dan dapat dilihat darei kenyataan,bahwa :
  1. Manusia di pengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinnya. 
  2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnnya) perubahan besar masyarakatnnya.
 Di dalam organisasi masyarakat  primitif  yang belum mengenal tulisan,pelapisan social pun sudah ada .hal ini terwujud dari berbagai bentuk seperti berikut .
  1. adannya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan pembedaan hak dan kewajiban.
  2. adannya kelompok kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak hak istimewa 
  3. adannya orang orang yang dikecilakn di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum 
  4. adannya pembagian kerja didalam suku itu sendiri 
  5. adannaya pemimpn yang saling berpengaruh
b.Terjadinnya pelapisan social.
  • Terjadi dengan sendirinnya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri .dan berjalan secara alamiah dengan sendirinnya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya ,maka kedudukan  seseorang pada sesuatu strata atau lapisan adalah secara otomatis ,misalnnya :
  1. Usia tua 
  2. Karena kepemilikan kepandaian yang lebih 
  3. Kerabat pembuka
  4. Tanah
  5. Seseorang yang memiliki bakat seni dan sakti 
  6.     Terjadinnya dengan disengaja Pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.didalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adannya wewenang kekuasaan yang di berikan kepada seseorang.dapat dilihat didalam    organisasi misalnya  :
  • pemerintahan
  • organisasi parpol 
  • perusahan besar    
  • perkumpluan resmi dll.
Didalam system organisasi  yang disusun mengandung dua system,ialah :
  • sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnnya berdampingan dan harus bekerja sama dalm kedudukan yang sederajat 
  • sistem skalar         : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas (vertikal).
Menurut sifatnnya pelapisan social dalam masyarakat dapat di bedakan menjadi :
  • system pelapisan masyarakat tertutup :
didalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi ,kecuali ada hal hal yang istimewa.sistem pelapisan tertutup kita temuai misalnnya di india yang masyarakatnnya mengenal system kasta.dan bisa juga ditemui di dalam masyarakt feodal atau masyarakat yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang undang .
  • system pelapisan masyarakat  terbuka
dalam pelapisan ini anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada dibawahnnya atau naik kelapisan diatasnnya.dan system ini dapat ditemukan di dalam masyarkat Indonesia seakarang .setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesemptan dan kemampuan untuk itu.

c.Teori tentang pelapisan masyarakat
  • aristoteles : mengatakan bahwa di dalam tiap tiap Negara terdapat tiga insur yaitu mereka yang kaya sekali,mereka yang melarat sekali,dan mereka yang berada ditengah tengahnnya.
  • Prof.Dr.Selo sumardjan dan Soelaiman soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnnya dan setiap masyarakat pasti mempunnyai sesuatu  yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibt yang dapat menimbulkan adannya system berlapis lapis dalam masyarakat .

Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi seperti berikut : 
  1. masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class) 
  2.  masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) ,menengah (middle class)dan bawah.(lower class) 
  3. sementara itu ada pula sering kali kita dengar dengan kelas atas (upeer classs),kelas menengah (middle class),kelas menengah kebawah  (lower middle class)dan kelas bawah (lower)

2.KESAMAAN DERAJAT
a. Persamaan hak
Persamaan hak dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang HAK ASASI MANUSIA atau universita Declaration Of Human Right (1948) dalam pasal pasalnnya seperti berikut :
  • pasal 1     : sekalian dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama .merdeka dikaruniai akal dan budi dan hendaknnya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan 
  • pasal 7    : setiap orang berhak atas semua hak hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun ,seperti  misalnnya bangsa ,warna,jenis kelamin , bahasa,agama,politik aatu pendapat lain ,asal mula kebangsaan ,kemasyarakatan,milik,kelahiran ataupun kedudukan .
b.persamaan derajat diindonesia
Dalam undang undang  1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adannya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal pasalnnya secara jelas.pasal pasal yang memuat tentang ketentuan hak asasi yaitu pasal 27,28,29,dan 31.
  • Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warna Negara pada  pasal :
  1. 27 ayat 1 menetapkan bahwa : “segala warga Negara bersamaan kedudukannnya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya. 
  2. 27 ayat 2  menetapkan bahwa :  “setiap warga Negara atas pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Kemudian pada pasal 28 ditetapakan bahwa : kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya ditetapkan oleh undang undang.
  • Pokok ketiga yaitu dalam pasal 29 ayat 2 yang dirumuskan kebebasan hak asasi manusia untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara yang berbunnyi ,”Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
  • Pokok keempat adalah pasal 31 yang berbunnyi “ (1) tiap tiap warga Negara berhak mendapat  pengajaran “  dan “(2) pemerintah mengusahakan dan meyelenggarkan suatu system pengajaran nasional ,yang diatur oleh undang undang.
Sumber :
Harwantiyoko & Neltje F.katuuk (1997).ilmu sosial dasar,Jakarta:penerbit Gunadarma HAL 122 - 132 .







Tidak ada komentar:

Posting Komentar